Kamis, 04 Juni 2015

Berani Tanam Pohon Ganja, Siap-siap Saja Dihukum 20 Tahun Penjara.

Kabupaten Garut memang terkenal dengan kondisi tanah yang subur dan gembur sehingga di sejumlah tempat pohon ganja bisa tumbuh dengan baik. Seperti halnya di daerah tinggi di sekitar Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut Jawa Barat, dimana tanaman ganja ditemukan di sekitar gunung Mandalagiri Cikajang Dilansir FOKUSJabar.com
unnamed (13)
Kasat Narkoba Polres Garut tanam ganja (FokusJabar/Tasdik)
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Remmy Eka Saputra menyebutkan, akibat tanaman ganja bisa tumbuh di Garut, pihaknya mencoba menanam beberapa pohon ganja dengan beberapa lokasi tempat yang dibuat. Dan ternyata tanaman tersebut tumbuh dengan baik, asalkan mendapat cahaya matahari pagi hari.
“Ini terbukti dengan beberapa pohon ganja yang kita tanam, ternyata cukup tersinari cahaya matahari pagi saja bisa tumbuh lebih baik, berbeda dengan pohon lainnya. Ukuran pohon lebih kecil,” ujar Remmy kepada FOKUSJabar, Kamis (4/6/2015).
Tanaman pohon ganja yang sengaja ditamnam tersebut merupakan upaya pihak Sat Narkoba Polres Garut memperkenalkan kepada para remaja agar dapat mengetahui secara langsung bentuk pohon yang sesungguhnya.
unnamed (14)
Tanaman ganja sample di Sat Narkoba Polres Garut (FokusJabar/Tasdik)
“Jadi para remaja jangan berani-berani menanam pohon ganja. Apabila menemukan pohon yang bentuknya mirip, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Remmy.
Lanjut Remmy, jika ditemukan menanam ganja, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba pasal 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Makanya jangan sekali-kali mencoba untuk menanam pohon ganja karena hukumannya sangat berat “, pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar